thesilent1.com – Pajak merupakan sebuah kewajiban yang dimiliki seseorang ketika tinggal di suatu negara yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan negara dan mensejahterakan masyarakat umum.
Salah satunya ketika kita memiliki sebuah mobil maka kita harus membayar pajak mobil, mulai dari pajak pembelian hingga pajak pemakaian kendaraan juga, pajak mobil ini bersifat iuran wajib setiap tahunnya.
Sebelum kita belajar tentang cara menghitung pajak mobil, sebaiknya kita mengetahui komponen apa saja yang termasuk kedalam pajak mobil, berikut penjelasannya secara singkat.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Sebenarnya apasih Pajak Kendaraan Bemotor atau PKB. PKB ini adalah pajak yang dibebankan ke pemiliki kendaraan dengan tujuan untuk memberitahu pemilik kendaraan seberapa besar pajak yang harus dibayarkan.
PKB ini akan disetorkan ke pemerintah daerah, sehingga nominal pajak ini akan berbeda-beda mengikuti kebijakan yang berlaku. Selain itu juga bisa dipengaruhi apabila terkena pajak progresif.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
Diketahui BBNKB merupakan akronim dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pajak ini dibayarkan hanya pada saat pertama membeli mobil baru dan ketika terjadi pergantian kepemilkan dari mobil.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Iuran ini merupakan asuransi wajib yang dikelola oleh PT Jasa Raharja dengan tujuan apabila anda terlibat dalam kecelakaan di jalan khususnya jika menjadi korban, anda dapat mengklaim asuransi ini.
Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau biasa yang lebih kita kenal sebagai plat nomor. Biaya untuk hal ini hanya dikenakan sekali yaitu ketika mendaftarkan mobil pertama kali, kemudiaan saat pendaftaran ulang lima tahunan, serta ketika kepemilikan mobil berganti.
Penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Biaya ini dikenakan untuk pembuatan atau penerbita surat tanda nomor kendaraan. Biaya ini hanya dikenakan ketika mobil pertama kali didaftarkan dan ketika membayar pajak lima tahunan, selain itu biaya ini akan muncul juga apabila terjadi pergantian kepemilikan.
Cara Menghitung Pajak Mobil
Ketika membeli mobil, secara otomatis kita semua akan dikenakan pajak kendaraan yang kita beli. Cara menghitung pajak mobil ini berbeda-beda tergantung kondisi pemilik kendaraan, contohnya pajak untuk mobil pertama kali akan berbeda dengan pajak di tahun berikutnya, karena ada komponen yang tidak perlu dihitung.
Oleh karena itu, sebagai pemilik kendaraan kita harus mengetahui cara menghitung pajak kendaraan kita, agar kita dapat menyiapkan uang terlebih dahulu sebelum membayar pajak. Berikut penjelasan mengenai cara menghitung pajak mobil.
1. Pajak Mobil Pertama Kali
Pajak ini hanya dikenakan ketika anda melakukan pembelian mobil untuk pertama kali. Biasanya pembayaran pajak ini akan lebih tinggi dibanding pajak berikutnya, karena ada beberapa komponen yang hanya ada di pembayaran pajak pertama kali.
Untuk menghitung pajak mobil yang pertama yaitu dengan menjumlahkan BBN-KB, PKB, SWDKLLJ, Penerbitan TNKB dan Penerbitan STNK, dengan rincian sebagai berikut :
Kita asumsikan kita memiliki mobil dengan NJKB sebesar Rp 200.000.000, maka untuk perhitungan pajak mobil tahun pertamanya sebagai berikut:
BBN-KB = Rp 200.000.000 x 10% = Rp 20.000.000
PKB = Rp 200.000.000 x 2% = Rp 4.000.000
Pajak = BBN-KB + PKB + SWDKLLJ + Peneribtan TNKB + Penerbitan STNK
= Rp 20.000.000 + Rp 4.000.000 + Rp 143.000 + Rp 100.000 + Rp 200.000 + Rp 50.000
= Rp 24.493.000 (Tahun Pertama)
2. Pajak Mobil Tahun Berikutnya
Setelah kita membayar pajak mobil untuk pertama, pembayaran berikutnya akan lebih murah dan sederhana dibanding yang pertama, karena ada beberapa biaya yang tidak perlu diikutsertakan, seperti BBN-KB, STNK, dan TNKB.
Kita asumsikan di tahun berikutnya mobil yang kita miliki mengalami penyusutan sehingga NJKB sebesar Rp 195.000.000, maka untuk perhitungan pajaknya sebagai berikut:
PKB = Rp 195.000.000 x 2% = Rp 3.900.000
Pajak = PKB + SWDKLLJ + Administrasi STNK
= Rp 3.900.000 + Rp 143.000 + Rp 50.000
= Rp 4.093.000 (Tahun Berikutnya)
3. Pajak Mobil Lima Tahunan
Karena kita sudah membahas pajak tahunan yang setiap tahun kita bayarkan, alangkah baiknya kita juga mengetahui berapa pajak lima tahunan, yang dimana pada saat membayar pajak ini kita juga membayar perpanjangan STNK, karena masa berlaku STNK hanya 5 tahun.
Kita asumsikan di tahun kelima terjadi penyusutan harga jual mobil yang kita miliki, sehingga NJKB sebesar Rp 188.000.000, maka untuk perhitungan pajak tahun kelimanya sebagai berikut:
PKB = Rp 188.000.000 x 2% = Rp 3.760.000
Pajak = PKB + SWDKLLJ + Biaya Administrasi + Administrasi TNKB + Penerbitan STNK
= Rp 3.760.000 + Rp 50.000 + Rp 100.000 + Rp 200.000 + Rp 50.000
= Rp 4.160.000 (Pajak Lima Tahun)
Itulah penjelasanmengenai biaya apa saja yang dikenakan ketika membayar pajak mobil dan bagaimana cara menghitung pajak mobil dengan tepat dan benar.
Semoga dengan adanya artikel ini membuat anda lebih perhatian terhadap pajak mobil kendaraan anda.