thesilent1.com – Kejadian penipuan berlagak salesman kerap terjadi akhir-akhir ini. Penipu menyasar kepada calon konsumen yang hendak membeli mobil baru, seperti yang dialami oleh konsumen dealer Honda di Jl. M.T. Haryono. Korban sempat diajak ke dealer dan sudah melakukan DP dan mendapatkan surat pemesanan kendaraan. Namun, korban ditipu oleh pelaku yang sudah memakai seragam dan ID card. Oleh karena itu, konsumen perlu berhati-hati dan memahami mekanisme alur pembelian mobil baru. Berdasarkan catatan dari Auto 2000, berikut ini adalah alur dan tips membeli mobil baru agar terhindar dari penipuan sales.
Menurut Auto 2000, semua transaksi yang dilakukan ketika pembelian mobil di dealer harus ditrransfer ke nomor dan rekening resmi dari dealer. Apabila ada petugas yang meminta transfer ke rekening atas nama perorangan, maka pembeli mobil harus berhati-hati. Pastikan transaksi dilakukan dengan bukti pembayaran yang sah atau sudah distempel oleh dealer resmi.
Prosedur Pembelian Mobil agar Terhindar dari Penipuan Sales
Untuk terhindar dari penipuan sales mobil, tips utama saat membeli mobil baru adalah melihat unit baru mobil ke dealer. Meskipun demikian jika calon konsumen berhalangan hadir bisa melalui daring. Setelah mendapatkan model yang diinginkan, calon konsumen bisa membayar booking fee atau tanda jadi mobil akan dibeli. Calon konsumen juga akan mengisi Surat Pemesanan Kendaraan terlebih dahulu selama dealer mencari ketersediaan unit kendaraan. Apabila stok unit mobil yang dipilih tersedia sesuai dengan tipe, warna, dan jenis transmisi, konsumen kemudian diarahkan untuk membayar down payment (DP) bagi yang membeli secara kredit, atau bayar kontan bagi pembelian secara tunai. Setelah melakukan pembayaran, dealer kemudian mengajukan faktur penjualan mobil. Bagi konsumen yang melakukan pembayaran secara kredit, konsumen harus mengurus lembaga keuangan yang dipilih, atau leasing terlebih dahulu.
Setelah proses administrasi selesai, unit bisa langsung dikirimkan ke konsumen apabila unit ready stock. Meskipun demikian, konsumen harus menunggu STNK dan plat nomor kendaraan yang dikeluarkan oleh kepolisian. Saat pengiriman unit, konsumen perlu mengecek kondisi mobil dan dokumen kendaraan terlebih dahulu sebelum serah terima. Mobil sudah bisa digunakan seiring dengan pembuatan BPKB yang memakan waktu 1 sampai 3 bulan.