thesilent1.com – JAKARTA, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI). Regulasi baru ini merupakan pengganti Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
Menaker Ida menuturkan, dalam Permenaker baru ini terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam rangka meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.
“Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI, di mana iuran tetap, manfaat meningkat,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/3/2023).
Dia menuturkan, besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak ada kenaikan (tetap), yakni tetap Rp370.000 (perjanjian kerja 24 bulan). Rinciannya, iuran sebelum bekerja Rp37.500, sedangkan iuran selama dan setelah bekerja, yaitu jika 6 bulan Rp108.000, 12 bulan sebesar Rp189.000, dan 24 bulan Rp332.500. Adapun perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500 setiap bulan.
“Begitu juga dengan besaran iuran JHT tetap sesuai dengan pilihan calon Pekerja Migran Indonesia antara Rp50.000 sampai dengan Rp600.000,” ujarnya.
Dalam Permenaker 4 tahun 2023, manfaat program jaminan sosial bertambah menjadi 21 risiko dibanding Permenaker 18 tahun 2018, yang hanya sebanyak 14 risiko.
Adapun manfaat program JKK sebelum, selama, dan setelah bekerja meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan, dan pelatihan vokasional bagi Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang mengalami Cacat Sebagian Anatomis dan/atau Cacat Sebagian Fungsi akibat Kecelakaan Kerja.
Editor : Jujuk Ernawati
Follow Berita iNews di Google News