Hindari e-Tilang, Ketahui Batas Kecepatan di Jalan Tol

thesilent1.com – Kepolisian Indonesia (Polri) mulai memberlakukan sistem tilang elektronik atau Elektronik Law Enforcement (ETLE) pada 1 April 2022 mendatang. Aturan tersebut dimaksimalkan dengan pemasangan speed camera pada sejumlah titik di jalan tol. Hingga saat ini, setidaknya ada lima kamera yang disematkan pada beberapa titik di ruas jalan tol Jakarta hingga Jawa Timur. Dengan adanya ETLE, para pengguna yang memacu kendaraan melebih batas kecepatan di jalan tol akan ditilang.

Jalan tol sendiri merupakan jalur bebas hambatan, namun seringkali para pengendara memacu kendaraan seenaknya. Dengan adanya ETLE atau tilang elektronik, pengendara diingatkan bahwa ada batas kecepatan yang harus dipatuhi untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan. Peraturan kecepatan di jalan tol sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 Ayat 4. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa batas aman kecepatan di jalan tol adalah 60 km/jam hingga 100 km/jam sesuai dengan rambu pada jalan tol tersebut.

Adapun batas kecepatan tol terbagi menjadi dua, yaitu dalam kota dan luar kota. Untuk tol dalam kota, batas kecepatan minimal adalah 60 km/jam, sementara batas kecepatan maksimal 80 km/jam. Kemudian, bagi tol luar kota, batas kecepatan minimal yaitu 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

Bagi pengendara yang melanggar dan melebih batas kecepatan yang ditentukan, pengendara akan terkena tilang. Nantinya, pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap lewat speed camera lengkap dengan data plat nomor kendaraan. Akan ada proses verifikasi yang nantinya berlanjut kepada pengiriman bukti pelanggaran lalu lintas ke alamat rumah pemilik kendaraan.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dilansir dari detikOto.