thesilent1.com – Kriteria kendaraan untuk pembatasan penggunaan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) tampaknya sedang digodok kembali oleh pemerintah. Pasalnya, Badan Pengatur Hilir Minyak (BPH Migas) sudah merinci kriteria kendaraan yang berhak membeli BBM berjenis Pertalite dan Bio Solar. Adapun kriterianya adalah kendaraan dengan kapasitas mesin 1.400 cc ke bawah. Lantas, apa saja mobil yang bakal dilarang untuk isi Pertalite dan Bio Solar?
Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia merinci spesifikasi kendaraan roda empat dan roda dua yang akan dilarang menggunakan Pertalite. Beliau menjelaskan bahwa spesifikasi kendaraan roda empat dengan mesin di atas 1.500 cc dan kendaraan roda dua di atas 250 cc akan dilarang meminum Pertalite. Namun, saat ini kriteria spesifikasi bagi kendaraan roda empat dipersempit menjadi 1.400 cc.
Pelaksanaan kebijakan mengenai spesifikasi kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite tinggal menunggu diterbitkannya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Jika peraturan teranyar ini sudah diteken, hanya mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cc yang boleh menggunakan Pertalite. Sementara untuk kendaraan roda dua, spesifikasi motor dengan mesin di bawah 250 cc dibolehkan meminum Pertalite. Penambahan dan usulan kebijakan baru nampaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian.
Daftar Mobil yang Bakal Dilarang Isi Pertalite
Jika kebijakan penggunaan Pertalite dibatasi untuk mobil dengan spesifikasi mesin di bawah 1.400 cc, maka berikut ini adalah daftar mobil yang tidak boleh menggunakan Pertalite
Toyota
Daihatsu
Honda
Mazda
Suzuki
Mitsubishi
KIA
Hyundai
Isuzu
Wuling
Nissan
BMW
Mercedes-Benz
Morris Garage (MG)
DFSK
Mini
Peugeot
Renault
Lexus
Audi