Cara dan Etika yang Benar Berkendara di Persimpangan

thesilent1.com – Ketika berkendara, hal yang tidak diinginkan bisa saja terjadi. Resiko kecelakaan saat berkendara bisa terjadi di mana saja. Salah satu tempat yang biasanya terjadi kecelakaan apabila tidak berhati-hati adalah persimpangan. Kesalahpahaman pengendara masih sering terjadi ketika di persimpangan, sehingga dapat menyebabkan kecelakaan, kemacetan, hingga pertikaian. Oleh karena itu, penting bagi pengemudi untuk mengetahui cara dan etika yang benar saat berkendara di persimpangan.

Mengemudi di persimpangan sebenarnya sudah ada aturannya. Cara dan etika mengemudi di persimpangan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya di Pasal 113. Sebagai contohnya, pengemudi harus mengutamakan pengendara lain yang sudah berada di jalan utama ketika hendak menyeberang di persimpangan.

Aturan Mengenai Berkendara di Persimpangan

Berikut ini merupakan peraturan saat mengemudi di persimpangan yang tidak dikendalikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas menurut Pasal 113 ayat 1. Pengendara wajib memberikan hak utama untuk:

a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan (atau) dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan

b. Kendaraan dari jalan utama, jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan

c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri, jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar

d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus

e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus

Pada pasal 113 ayat ke 2, apabila persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, Pengemudi harus memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan.

Selain itu, pengendara juga harus memperhatikan penggunaan klakson mobil. Aturan ini tertulis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 pasal 69. Jika ada kendaraan lain yang secara tiba-tiba berpindah jalur ke arah Anda, cukup bunyikan klakson sebanyak satu atau dua kali untuk mengingatkan atau memberi tahu posisi kendaraan terhadap pengemudi tersebut.